"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 25 Januari 2013

URUSAN JENAZAH (8)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda tentang orang yang meninggal lantaran jatuh dari kendaraannya : “Mandikanlah dengan air dan bidara, dan kafanilah dengan dua kainnya”. Muttafaq ‘alaih.

Kain itu adalah pakaian ihramnya, karena ia sedang melakukan ibadah haji.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Janaiz,  halaman 196.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar