"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 30 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (21)

Dari ‘Ali r.a. ia berkata; “Rasulullah s.a.w. melarang kawin untuk sementana waktu pada tahun Khaibar”. Muttafaq ‘alaih.

Dari padanya r.a.: “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang kawin untuk sementara waktu, dan makan keledai kampung pada perang Khaibar”. Diriwayatkan oleh Imam yang Tujuh (Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i) kecuali Abu Daud.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 366-367.

Selasa, 28 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (20)

Dari Salam bin Akwa’ r.a ia berkata ; “Rasulullah s.a.w. memperbolehkan kawin untuk sementara waktu pada tahun Authas selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya”. Diriwayatkan oleh Muslim.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 366.

Minggu, 26 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (19)

Dari Uqbah bin Amir r.a. ia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya syarat yang paling hak dipenuhi itu ialah memenuhi apa yang buat menghalalkan farji (kemaluan)”. Muttafaq ‘alaih.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 366.

Jumat, 24 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (18)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata ; “Nabi s.a.w. kawin dengan Maimunah sedangkan beliau sedang ihram”. Muttafaq ‘alaih.

Dan dalam riwayat Muslim dari Maimunah sendiri r.a.; “Bahwasanya Nabi s.a.w. mengawininya dan beliau dalam keadaan halal (tahlul)”
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 365-366.

Rabu, 22 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (17)

Dari Utsman r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Orang yang sedang ihrom tidak boleh kawin dan tidak boleh mengawinkan”. Diriwayatkan oleh Muslim”. Dan pada sebuah riwayat lagi” Dan tidak boleh meminang”. Dan ditambah oleh Ibnu Hibban. “Dan tidak boleh dipinang”.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 365.

Senin, 20 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (16)

Dari Abu Hurairah r.a.. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak boleh perempuan dikawin bersama-sama dengan saudara perempuan ayahnya, dan tidak boleh perempuan dikawin bersama-sama dengan saudara perempuan ibunya’ . Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 365.

Sabtu, 18 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (15)

Dari Jabir r.a. ia berkata : Rasulullah s.a.w bersabda : “Hamba sahaya (budak) yang kawin tanpa seizin tuannya atau ahlinya, maka ia itu berzina” Diriwayatkan oleh Ahmad. Abu Daud, Tirmidzy, dan disahkannya, demikian pula Ibnu Hibban.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 365.

Kamis, 16 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (14)

Dari Hasan dari Samurah r.a. dari Nabi s a.w. bèliau bersabda : “Perempuan yang dikawinkan oleh dua wali, maka ia bagi yang pertama”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan dihasankan oleh Tirmidzy.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 364.

Selasa, 14 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (13)

Dari Nafi dari Ibnu Umar r.a. berkata : “Rasulullah s.a w. melarang perkawinan syighar, dan kawin syighar itu ialah orang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus mengawinkan anaknya kepada orang itu, dan tidak ada maskawin di antara mereka”. Muttafaq ‘alaih. Dan dua-duanya sepakat dengan jalan lain bahwa tafsiran syighar itu adalah dari perkataan Nafi.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 364.

Minggu, 12 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (12)

Dari Abu Hurairah r.a. ía berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Perempuan tidak boleh mengawinkan perempuan, dan perempuan tidak boleh mengawinkan dirinya”. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Darukutny dan rawi-rawinya dapat dipercaya.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 363.

Jumat, 10 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (11)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan Perawan musti dengan izinnya, dan izinnya itu ialah diamnya”. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam sebuah lafadh : “Tidak ada urusan bagi wali dengan janda, dan perempuan yatim itu diminta izinnya”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i, dan disahkan oleh Ibnu Hibban.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 363.

Rabu, 08 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (10)

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Janda tidak boleh dikawinkan kecuali sesudah ditanya, dan perawan tidak boleh dikawinkan kecuali sesudah diminta izinnya”. Shahabat-shahabat bertanya : “Bagaimanakah izinnya itu?” Beliau bersabda : “Diamnya”. Muttafaq ‘alaih.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 363.

Senin, 06 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (9)

Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Perempuan yang kawin tanpa seizin walinya maka perkawinannya itu batal, dan kalau telah campur, maka maskawinnya itu bagi perempuan itu sebab ia telah menghalalkan kemaluannya; dan apabila wali-wali itu bertengkaran, maka sultanlah jadi wali bagi yang tidak punya wali”. Dikeluarkan oleh Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa'i) kecuali Nasa’i, dan disahkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban dan Hakim.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 362.

Sabtu, 04 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (8)

Dari Amir bin Abdullah bin Zubair dari ayahnya r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Beritakanlah perkawinan itu oleh kalian”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 361-362.

Kamis, 02 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (7)

Dari Sahal bin Sa’ad Assa’idy r.a. ia berkata : Seorang perempuan telah menghadap kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata : “Ya Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada engkau.” Kemudian Rasulullah melihat wanita itu - dengan perhatian yang sungguh-sungguh, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Maka setelah perempuan itu melihat bahwa beliau tidak memberi keputusan apa-apa kepadanya, ia duduk. Maka seorang laki-laki dari antara shahabatnya berdiri lalu berkata : “Ya Rasulullah, apabila engkau tidak ada hajat kepadanya, maka kawinkanlah saya kepadanya”. Beliau bersabda : “Adakah engkau mempunyai sesuatu ?‘ Jawabnya : “Tidak, demi Allah Ya Rasulullah”. Beliau bersabda : “Pergilah kepada ahlimu dan lihatlah barangkali engkau mendapatkan sesuatu”. Lalu Ia pergi kemudian kembali lagi dan berkata : “Demi Allah saya tidak mendapatkan apa-apa”. Maka Rasulullah bersabda : “Ambillah walaupun cincin besi”. Lalu ia pergi kemudian datang kembali dan berkata : “Tidak ada Ya Rasulullah demi Allah walaupun cincin besi : tapi inilah kain saya”. Sahal berkata : “Dia tidak mempunyai rida’ (selendang) untuk perempuan itu separuh dari kain itu”. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apa yang kaulakukan dengan kainmu itu? Kalau kaupakai kain itu, maka bagi wanita itu tidak ada bagian sedikitpun, dan kalau ia memakainya, maka bagimu tidak ada bagian sedikitpun” Orang itu lalu duduk, dan setelah lama ia duduk kemudian berdiri, dan terlihat oleh Rasulullah ia pergi. Beliau menyuruh memanggilnya, dan ketika ia datang, beliau bersabda : “Apakah yang ada padamu (yang kamu hafal) dari Qur’an?” Jawabnya : “Surat anu dan surat anu”, ia menghitungnya. Beliau bersabda lagi : “Apakah kamu hafal akan surat-surat itu?” Jawabnya : “Ya.” Beliau bersabda : “Pergilah, dia telah kujadikan milikmu dengan apa yang ada padamu dari Qur’an”. Muttafaq’alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Muslim. Dan dalam sebuah riwayat Beliau bersabda kepadanya : “Pergilah dan aku telah mengawinkan kamu kepadanya, dan ajarlah ia dari Qur’an itu. Dan dalam riwayat Bukhary: “Dia jadikan milikmu dengan apa yang ada padamu dan Qur’an.”

Boleh membayar maskawin dengan ayat Quran (dengan mengajarkan Qur’an kepada perempuan yang jadi istrinya).

Dalam riwayat Abu Daud dan Abu Hurairah r,a. Beliau bersabda : “Apa yang engkau hafal? “Jawabnya: “Surat Albaqarah dan berikutnya”. Beliau bersabda : “Berdirilah dan ajarlah ia duapuluh ayat.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 360-361.