"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 02 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (7)

Dari Sahal bin Sa’ad Assa’idy r.a. ia berkata : Seorang perempuan telah menghadap kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata : “Ya Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada engkau.” Kemudian Rasulullah melihat wanita itu - dengan perhatian yang sungguh-sungguh, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Maka setelah perempuan itu melihat bahwa beliau tidak memberi keputusan apa-apa kepadanya, ia duduk. Maka seorang laki-laki dari antara shahabatnya berdiri lalu berkata : “Ya Rasulullah, apabila engkau tidak ada hajat kepadanya, maka kawinkanlah saya kepadanya”. Beliau bersabda : “Adakah engkau mempunyai sesuatu ?‘ Jawabnya : “Tidak, demi Allah Ya Rasulullah”. Beliau bersabda : “Pergilah kepada ahlimu dan lihatlah barangkali engkau mendapatkan sesuatu”. Lalu Ia pergi kemudian kembali lagi dan berkata : “Demi Allah saya tidak mendapatkan apa-apa”. Maka Rasulullah bersabda : “Ambillah walaupun cincin besi”. Lalu ia pergi kemudian datang kembali dan berkata : “Tidak ada Ya Rasulullah demi Allah walaupun cincin besi : tapi inilah kain saya”. Sahal berkata : “Dia tidak mempunyai rida’ (selendang) untuk perempuan itu separuh dari kain itu”. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apa yang kaulakukan dengan kainmu itu? Kalau kaupakai kain itu, maka bagi wanita itu tidak ada bagian sedikitpun, dan kalau ia memakainya, maka bagimu tidak ada bagian sedikitpun” Orang itu lalu duduk, dan setelah lama ia duduk kemudian berdiri, dan terlihat oleh Rasulullah ia pergi. Beliau menyuruh memanggilnya, dan ketika ia datang, beliau bersabda : “Apakah yang ada padamu (yang kamu hafal) dari Qur’an?” Jawabnya : “Surat anu dan surat anu”, ia menghitungnya. Beliau bersabda lagi : “Apakah kamu hafal akan surat-surat itu?” Jawabnya : “Ya.” Beliau bersabda : “Pergilah, dia telah kujadikan milikmu dengan apa yang ada padamu dari Qur’an”. Muttafaq’alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Muslim. Dan dalam sebuah riwayat Beliau bersabda kepadanya : “Pergilah dan aku telah mengawinkan kamu kepadanya, dan ajarlah ia dari Qur’an itu. Dan dalam riwayat Bukhary: “Dia jadikan milikmu dengan apa yang ada padamu dan Qur’an.”

Boleh membayar maskawin dengan ayat Quran (dengan mengajarkan Qur’an kepada perempuan yang jadi istrinya).

Dalam riwayat Abu Daud dan Abu Hurairah r,a. Beliau bersabda : “Apa yang engkau hafal? “Jawabnya: “Surat Albaqarah dan berikutnya”. Beliau bersabda : “Berdirilah dan ajarlah ia duapuluh ayat.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 360-361.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar