"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 30 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (21)

Dari ‘Ali r.a. ia berkata; “Rasulullah s.a.w. melarang kawin untuk sementana waktu pada tahun Khaibar”. Muttafaq ‘alaih.

Dari padanya r.a.: “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang kawin untuk sementara waktu, dan makan keledai kampung pada perang Khaibar”. Diriwayatkan oleh Imam yang Tujuh (Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i) kecuali Abu Daud.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 366-367.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar