"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 22 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (17)

Dari Utsman r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Orang yang sedang ihrom tidak boleh kawin dan tidak boleh mengawinkan”. Diriwayatkan oleh Muslim”. Dan pada sebuah riwayat lagi” Dan tidak boleh meminang”. Dan ditambah oleh Ibnu Hibban. “Dan tidak boleh dipinang”.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 365.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar