"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 18 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (15)

Dari Jabir r.a. ia berkata : Rasulullah s.a.w bersabda : “Hamba sahaya (budak) yang kawin tanpa seizin tuannya atau ahlinya, maka ia itu berzina” Diriwayatkan oleh Ahmad. Abu Daud, Tirmidzy, dan disahkannya, demikian pula Ibnu Hibban.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 365.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar