"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 08 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (10)

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Janda tidak boleh dikawinkan kecuali sesudah ditanya, dan perawan tidak boleh dikawinkan kecuali sesudah diminta izinnya”. Shahabat-shahabat bertanya : “Bagaimanakah izinnya itu?” Beliau bersabda : “Diamnya”. Muttafaq ‘alaih.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 363.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar