"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 30 Desember 2009

URUSAN PIDANA (4)

Dari Abu Juhaifah r.a. ia berkata; “Saya bertanya kepada ‘Ali : “Adakah pada kalian wahyu selain Qur’an?” Ia berkata : “Tidak, demi yang membelah biji dan menjadikan jiwa, kecuali pengertian tentang Qur’an yang diberikan oleh Allah kepada seseorang, dan apa-apa yang ada dalam lembaran ini”. Saya bertanya : “Apakah yang ada pada lembaran itu?” Ia berkata : “Akal (diyat = denda) dan melepaskan tawanan, dan seorang Islam tidak boleh dibunuh karena (membunuh) seorang kafir”. Diriwayatkan oleh Bukhary.

Dari hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i dari jalan lain dari ‘Ali r.a. dan pada hadits itu ia berkata : “Orang-orang mu’min itu sama saja darahnya tentang hukuman (pembalasan), dan orang yang berdekatan pada orang mu’min itu dapat bertindak berbuat dengan janji mereka, dan orang mu’min itu bersatu melawan golongan-golongan lain, dan tidak boleh seorang Islam dibunuh dikarenakan membunuh seorang kafir, dan tidak boleh pula (dibunuh) orang yang punya perjanjian di dalam perjanjiannya.” Disahkan oleh Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 429-430.

Senin, 28 Desember 2009

URUSAN PIDANA (3)

Dari Samurah r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang membunuh budaknya, maka aku akan membunuhnya, dan barangsiapa yang memotong anggota badan budaknya, maka aku akan memotong anggota badan orang itu.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) dan dihasankan oleh Tirmidzy. Dan ini dari riwayat Hasan Basry dari Samurah, dan diperselisihkan tentang ia mendengar hadits ini dari padanya. Dan pada riwayat Abu Daud dan Nasa’i dengan tambahan : “Dan barangsiapa yang mengkebiri budaknya, maka aku akan mengkebiri orang itu”. Dan disahkan oleh Hakim akan tambahan ini.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 428.

Sabtu, 26 Desember 2009

URUSAN PIDANA (2)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mula-mula yang diadili di antara manusia di hari kiamat ialah tentang darah (pembunuhan)”. Muttafaq ‘alaih.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 428.

Kamis, 24 Desember 2009

URUSAN PIDANA (1)

Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak dihalalkan darahnya seseorang Muslim yang mengakui bahwasannya tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku ini adalah utusan-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari yang tiga macam : 1. Duda/ janda, yang berzina, 2. yang (dihukum mati karena) membunuh orang, 3. orang yang meninggalkan agamanya, serta memisahkan diri dari jama’ah (murtad)”. Muttafaq ‘alaih.

Dari ‘Aisyah r.a. dari Rasulullah s.a.w., beliau bersabda : “Tidak halal membunuh orang Islam kecuali disebabkan salah satu dan tiga perkara : 1. Yang sudah berumahtangga berzina, lalu dirajam, 2. Orang yang membunuh orang Islam dan 3. Melawan pada Allah dan Rasul-Nya, ia dihukum mati, atau disalib, atau dibuang.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasai dan disahkan oleh Hakim.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 427.

Selasa, 22 Desember 2009

PEMELIHARAAN (6)

Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing, karena ia mengurungnya sampai mati, karenanya perempuan itu masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum tatkala mengurungnya itu, dan ia tidak melepaskannya supaya ia dapat makan dari binatang-binatang kecil”. Muttafaq ‘alaih.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 426.

Minggu, 20 Desember 2009

PEMELIHARAAN (5)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila pelayan seseorang di antara kalian datang membawakan makanan (ajaklah ia makan bersama), dan apabila tidak diajak duduk makan bersama, berilah ia sekedar sesuap atau dua suap dari makanan itu”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini pada Bukhary.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 425.

Jumat, 18 Desember 2009

PEMELIHARAAN (4)

Dari Barra bin Azib r.a.; Bahwasannya Nabi s.a.w. memutus tentang anak perempuan Hamzah bagi saudara ibunya (bibinya), dan beliau bersabda : “Saudara ibu itu setingkat dengan ibu”. Dikeluarkan oleh Bukhary, dan Ahmad pun meriwayatkannya dari hadits ‘Ali, dan beliau bersabda : “Anak perempuarm itu bagi saudara ibunya, dan saudara ibu itu seperti ibu”.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 425.

Rabu, 16 Desember 2009

PEMELIHARAAN (3)

Dari Nafi bin Sinan r.a.; Bahwasannya ia masuk Islam sedangkan istrinya tidak mau masuk Islam, lalu Nabi s.a.w. mendudukkan si ibu di satu pihak dan si ayah di satu fihak, kemudian beliau mendudukkan anaknya di antara suami-istri itu, dan si anak itu cenderung kepada ibunya, lalu Nabi s.a.w. berdo’a : “Ya Allah, berilah anak ini petunjuk”. Maka anak itu cenderung kepada ayahnya, kemudian ayahnya memungut anak itu. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan disahkan oleh Hakim.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 424-425.

Senin, 14 Desember 2009

PEMELIHARAAN (2)

Dari Abu Hurairah r.a.; Bahwasannya seorang wanita berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya suami saya ingin pergi membawa anakku, sedangkan dia berguna sekali bagi saya, ia suka mengambilkan air buat saya dari sumur Abu Inabah”. Kemudian datanglah suaminya. Maka Nabi s.a.w. bersabda : “Hai buyung, ini ayahmu dan itu ibumu, peganglah tangannya salah satu dari kedua orang tuamu itu mana yang kau sukai”. Maka ia memegang tangan ibunya, lalu wanita itu pergi dengan anaknya”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 424.

Sabtu, 12 Desember 2009

PEMELIHARAAN (1)

Dari Abdullah bin Amr r.a.; Bahwasanya seorang wanita berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini perut sayalah yang mengandungnya, dan susu sayalah minumannya, dan pangkuan sayalah jadi penjaganya; sedangkan ayahnya telah mencerai saya, dan ia bermaksud hendak memisahkan dia daripada saya”. Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya;” “Engkau lebih berhak pada anakmu selama engkau belum kawin”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad dan disahkan oleh Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 423-424.

Kamis, 10 Desember 2009

NAFAKAH / BELANJA (12)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata : Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi s.a.w., ia berkata : “Ya Rasulullah, saya punya satu dinar?” Beliau bersabda : “Belanjakanlah buat dirimu”. Ia berkata lagi : “Kalau saya punya satu dinar lagi?” Beliau bersabda : “Belanjakanlah buat anakmu”. Ia berkata : “Kalau saya punya satu dinar lagi?” Sabdanya : “Belanjakanlah buat istrimu”. Ia berkata pula : “Kalau saya punya satu dinar lagi?” Beliau bersabda : “Kamu lebih tahu menggunakannya”. Dikeluarkan oleh Syafi’i, Abu Daud, dan lafadh ini baginya, Nasa’i dan Hakim meriwayatkan pula hadits ini dengan mendahulukan “istri” sebelum “anak”.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 423.

Selasa, 08 Desember 2009

NAFAKAH / BELANJA (11)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata : Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi s.a.w., ia berkata : “Ya Rasulullah, saya punya satu dinar?” Beliau bersabda : “Belanjakanlah buat dirimu”. Ia berkata lagi : “Kalau saya punya satu dinar lagi?” Beliau bersabda : “Belanjakanlah buat anakmu”. Ia berkata : “Kalau saya punya satu dinar lagi?” Sabdanya : “Belanjakanlah buat istrimu”. Ia berkata pula : “Kalau saya punya satu dinar lagi?” Beliau bersabda : “Kamu lebih tahu menggunakannya”. Dikeluarkan oleh Syafi’i, Abu Daud, dan lafadh ini baginya, Nasa’i dan Hakim meriwayatkan pula hadits ini dengan mendahulukan “istri” sebelum “anak”.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 422.

Minggu, 06 Desember 2009

NAFAKAH / BELANJA (10)

Dari Umar r.a.. bahwasanya ia memerintahkan kepada permimpin-pemimpin tentara tentang orang-orang yang meninggalkan istri mereka, supaya disuruh memberi belanja atau mencerainya; apabila mereka mencerai, ia harus mengirimkan belanja selama istrinya itu jadi tanggungannya”. Dikeluarkan oleh Syafi’i, Baihaqy dengan sanad yang hasan
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 422.

Jumat, 04 Desember 2009

NAFAKAH / BELANJA (9)

Dari Sa’id bin Musayyab r.a. tentang laki-laki yang tidak mendapatkan sesuatu untuk membelanjai istrinya, ia berkata : “Diceraikan antara suami-istri itu”. Dikeluarkan oleh Sa’id bin Mansur dari Sufyan dari Abu Zinad r.a., ia berkata; Saya berkata kepada Sa’id bin Musayyab r.a. : “Apakah ini sunnah?” Ia menjawab : “Sunnah”. Dan hadits ini mursal (hadits yang langsung dari Nabi s.a.w.) yang kuat.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 422.

Rabu, 02 Desember 2009

NAFAKAH / BELANJA (8)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tangan yang atas lebih baik dari tangan yang bawah (memberi itu lebih baik daripada menerima), hendaklah seseorang di antara kamu mendahulukan memberi orang yang jadi tanggungannya; wanita itu berkata : “Berilah aku makan atau cerailah aku”. Diriwayatkan oleh Darukutny, dan sanadnya hasan.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 421-422.