"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 04 Desember 2009

NAFAKAH / BELANJA (9)

Dari Sa’id bin Musayyab r.a. tentang laki-laki yang tidak mendapatkan sesuatu untuk membelanjai istrinya, ia berkata : “Diceraikan antara suami-istri itu”. Dikeluarkan oleh Sa’id bin Mansur dari Sufyan dari Abu Zinad r.a., ia berkata; Saya berkata kepada Sa’id bin Musayyab r.a. : “Apakah ini sunnah?” Ia menjawab : “Sunnah”. Dan hadits ini mursal (hadits yang langsung dari Nabi s.a.w.) yang kuat.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 422.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar