"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 28 Desember 2009

URUSAN PIDANA (3)

Dari Samurah r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang membunuh budaknya, maka aku akan membunuhnya, dan barangsiapa yang memotong anggota badan budaknya, maka aku akan memotong anggota badan orang itu.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) dan dihasankan oleh Tirmidzy. Dan ini dari riwayat Hasan Basry dari Samurah, dan diperselisihkan tentang ia mendengar hadits ini dari padanya. Dan pada riwayat Abu Daud dan Nasa’i dengan tambahan : “Dan barangsiapa yang mengkebiri budaknya, maka aku akan mengkebiri orang itu”. Dan disahkan oleh Hakim akan tambahan ini.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 428.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar