"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 29 Agustus 2013

MUDABBAR, MUKATAB DAN UMMUL-WALAD (1)

“Muddabar” : budak merdeka apabila tuannya meninggal dunia.
“Mukatab” : budak merdeka setelah menebus dirinya pada tuannya.
“Ummul-walad” : budak perempuan yang punya hasil hubungan dengan tuannya.

Dari Jabir ra. “Bahwasannya seorang laki-laki dari golongan Anshor memerdekakan budaknya kalau ia sudah mati, dan ia tidak punya harta selain budak itu, dan perkara itu sampai kepada Nabi s.a.w., lalu beliau bersabda : “Siapa yang mau beli, budak ini dariku?” Kemudian dibeli oleh Nuaim bin Abdullah dengan harga delapan ratus dirham”. Muttafaq ‘alaih. Dan dalam lafadh Bukhary “Ia berhajat”. Dan dalam riwayat Nasa’i: “Ia mempunyai utang, lalu Rasulullah s.a.w. menjualnya dengan harga delapan ratus dirham, kemudian beliau menyerahkan uang itu dan bersabda : “Lunasilah utangnmu”.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-‘Itqi, halaman 527.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar