"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 31 Agustus 2013

MUDABBAR, MUKATAB DAN UMMUL-WALAD (3)

“Muddabar” : budak merdeka apabila tuannya meninggal dunia.
“Mukatab” : budak merdeka setelah menebus dirinya pada tuannya.
“Ummul-walad” : budak perempuan yang punya hasil hubungan dengan tuannya.

Dari Ummu Salamah r.a., ia berkata; Rasulullah saw bersabda : ”Apabila seseorang di antara kalian (golongan wanita) mempunyai seorang mukatab, dan ia telah mempunyai buat mengembalikan (menebus dirinya) hendaklah ia (tuannya) berta’bir dari padanya”.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i) dan disahkan oleh Tirmidzi.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-‘Itqi, halaman 527-528.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar