"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 24 Agustus 2013

URUSAN KEMERDEKAAN (3)

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang memerdekakan persekutuannya pada seorang hamba sahaya (membebaskan seorang hamba sahaya yang dimiliki secara bersama-sama) dan ia punya uang yang mencukupi harga hamba itu, benar-benar ia dengan harga yang semestinya, kemudian ía memberikan bahagian-bahagian sekutu-sekutunya, dan ia memerdekakan hamba sahaya itu, dan apabila ia tidak punya uang untuk mengembalikan bahagian-bahagian sekutunya itu, maka ia telah memerdekakan sebahagian dari hamba sahaya itu”. Muttafaq’alaih.

Dan menurut Muttafaq ‘alaih dan Abu Hurairah r.a. Kalau ia tidak punya uang hendaklah ía benar-benar dan meminta kepadanya bekerja dengan tidak susah payah”. Katanya bahwa bekerja itu khabarnya mudraj.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-‘Itqi, halaman 524.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar