Abu Bisyir Qubaishoh bin Almuchoriq r.a. berkata : Saya menanggung suatu tanggungan harta untuk perdamaian, maka saya datang meminta bantuan kepada Rasulullah s.a.w. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda : Tunggulah dahulu di sini, hingga datangnya kiriman zakat atau sedekah, maka saya beri bagian untukmu. Kemudian Nabi bersabda : Hai Qubaishoh, minta-minta itu tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang : Pertama seorang yang menanggung tanggungan (hamalah) maka dibolehkan minta-minta hingga ia mendapatkan kebutuhannya kemudian berhenti. Kedua, seorang tertimpa bala bencana hingga habis semua hartanya, maka boleh minta-minta sampai mendapat apa yang dapat menutupi kebutuhannya. Ketiga, seorang yang benar-benar miskin dapat disaksikan oleh tiga orang terkemuka dari kaumnya; bahwa Fulan benar-benar miskin. Maka dibolehkan baginya minta-minta hingga mendapat apa yang menutupi kebutuhan atau memperoleh kesederhanaan hidup. Selain dari tiga macam itu dari minta-minta, hai Qubaishoh hanya merupakan haram yang akan dimakan oleh peminta-minta itu sebagai barang yang haram semata-mata. (HR. Muslim).
Hamalah : Yaitu tanggungan yang biasa dilakukan jika terjadi sengketa antara kaum (suku) dengan suku , sehingga untuk mendamaikan itu harus diberi kerugian pada salah satu bagian, dan di situ pendamai biasanya menanggung (menjamin) itu denda (hamalah)
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 450-451.
Hamalah : Yaitu tanggungan yang biasa dilakukan jika terjadi sengketa antara kaum (suku) dengan suku , sehingga untuk mendamaikan itu harus diberi kerugian pada salah satu bagian, dan di situ pendamai biasanya menanggung (menjamin) itu denda (hamalah)
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 450-451.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar