"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 30 Agustus 2013

MUDABBAR, MUKATAB DAN UMMUL-WALAD (2)

“Muddabar” : budak merdeka apabila tuannya meninggal dunia.
“Mukatab” : budak merdeka setelah menebus dirinya pada tuannya.
“Ummul-walad” : budak perempuan yang punya hasil hubungan dengan tuannya.

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. dan Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Mukatab itu masih tetap budak selagi masih ketinggalan satu dirham dalam mukatabahnya (belum lunas)”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan, dan asalnya dalam riwayat Ahmad dan Imam yang Tiga (Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi), dan disahkan oleh Hakim.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-‘Itqi, halaman 527.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar