"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 26 Agustus 2013

URUSAN KEMERDEKAAN (5)

Dari ‘Imran bin Hushain r.a.; “Bahwasanya seorang laki-laki memerdekakan enam orang sahayanya tatkala ia meninggal dunia, tapi ía tidak punya kekayaan selain sahaya-sahaya itu, maka Rasulullah s.a.w. memanggil sahaya-sahaya itu dan membaginya jadi tiga bahagian, kemudian beliau mengundinya di antara mereka; lalu beliau memerdekakan dua orang dan yang empat tetap dalam perbudakan, dan beliau bersabda kepadanya dengan prkataan yang keras”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Jadi hukumnya sama dengan hukum wasiat dan wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga : jadi sisanya buat ahil waris.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-‘Itqi, halaman 525.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar