"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 30 Mei 2009

MENGUMPULI ISTERI (2)

Dari Jabir r.a. ia berkata ; Kami pernah bersama Nabi s.a.w. pada suatu peperangan, maka tatkala kami sampai di Madinah, kami hendak masuk ke dalam kota, maka Nabi s.a.w. bersabda : “Nantilah, jangan tergesa-gesa. sehingga kamu masuk di waktu malam, ialah waktu ‘Isya’, supaya perempuan itu menyisir dahulu rambutnya dan mencukur apa yang perlu”. Muttafaq ‘alaih. Dan pada riwayat Bukhary : “Apabila seseorang dari kalian lama tidak nampak, janganlah ia mengetuk pintu pada ahlinya di waktu malam”.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 375.

Kamis, 28 Mei 2009

MENGUMPULI ISTERI (1)

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, janganlah ia menyakiti tetangganya. Hendaklah kalian berwasiat dengan kebaikan terhadap perempuan, karena mereka itu dijadikan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok itu ialah yang paling atas. Kalau engkau ingin meluruskannya (sekaligus), niscaya engkau mematahkannya, tapi kalau kaubiarkan, niscaya ia tetap bengkok. Hendaklah kalian berwasiat (bernasihat) dengan baik-baik terhadap perempuan”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam Bukhary. Dan dalam riwayat Muslim ; “Kalau engkau ingin bersenang-senang dengannya, niscaya engkau dapat bersenang-senang, akan tetapi sifat bengkok itu tetap ada padanya; kalau engkau ingin meluruskannya, niscaya engkau mematahkannya, dan arti patah itu ialah mentalaknya”.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 374-375.

Selasa, 26 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (9)

Dan lagi dari jalan Said bin Musayyab r.a. ia berkata; “Umar telah memberi keputusan tentang orang yang lemah alat kelaminnya (sudah impotent) diberi waktu satu tahun lamanya”. Rawi-rawinya dapat dipercaya.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.

Minggu, 24 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (8)

Dan Sa’id meriwayatkan pula dari ‘Ali hadits seperti itu, dan ditambah “Dan perempuan itu berpenyakit qorn (penyakit kelamin), maka suaminya boleh pilih, dan apabila ia telah menyetubuhinya), maka perempuan itu berhak menerima maskawinnya, karena telah dihalalkan kemaluannya”.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.

Jumat, 22 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (7)

Dari Sa’id bin Almusayyab bahwasanya Umar bin Khattab berkata ; “Apabila seorang laki-laki mengawini seorang wanita, lalu menyampurinya dan terdapat perempuan itu berpenyakit kudis, atau gila, atau kusta, maka perempuan itu berhak menerima maskawjn, sebab ia telah disentuh olehnya, dan laki-laki itu berhak (berbuat sesuatu) atas orang yang telah menipu dia (tentang perkawinan)”. Dikeluarkan oleh Sa’id bin Mansur dan Malik bin Abu Syaibah dan rawi-nawinya dapat dipercaya.
-------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.

Rabu, 20 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (6)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata ; Seorang perempuan masuk Islam kemudian kawin. Lantas suaminya (yang dahulu) datang dan berkata kepada Rasulullah “Ya Rasulullah, sungguh saya telah masuk Islam dan istri itupun mengetahui akan keislaman saya”. Lalu Rasulullah s.a.w. mencabut perempuan itu dari suaminya yang kedua, dan dikembalikan kepada suaminya yang pertama.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 372.

Senin, 18 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (5)

Dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya r.a. “Bahwasanya Nabi s.a.w. mengembalikan anaknya yang perempuan bernama Zainab kepada Abul ‘Ash dengan perkawinan yang baharu”. Tirmidzy berkata : “Hadits Ibnu ‘Abbas lebih bagus sanadnya, dan pelaksanaan dengan dasar hadits ‘Amr bin Syuaib.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 371-372.

Sabtu, 16 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (4)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata ; “Nabi s.a.w. mengembalikan anaknya yang perempuan bernama Zainab kepada Abil ‘Ash bin Rabi’ setelah enam tahun dengan perkawinannya yang pertama (sebelum masuk Islam) dan tidak membaharui lagi perkawinannya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), kecuali Nasa’i, dan disahkan oleh Ahmad dan Hakim.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 371.

Kamis, 14 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (3)

Dari ‘Aisyah r.a ia berkata; “Barirah telah disuruh memilih jodohnya ketika ia telah dimerdekakan”. Muttafaq ‘alaih dalam hadits yang panjang. Dan dalam riwayat Muslim dari padanya pula r.a.: “Bahwa suaminya itu adalah hamba sahaya”. Dan dalam sebuah riwayat dari padanya : “Suaminya itu orang merdeka”. Dan yang pertama itulah yang lebih teguh. Dan ada keterangan yang sah dari Ibnu ‘Abbas r.a. dalam riwayat Bukhary : “Bahwasanya suaminya itu adalah hamba sahaya”.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 370.

Selasa, 12 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (2)

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Hay Bani Bayadlah, kawinkanlah Abu Hindun, dan nikahkanlah kepadanya”. Abu Hindun itu tukang bekam”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim dengan sanad yang baik.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 369-370.

Minggu, 10 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (1)

Dari Fatimah binti Qais r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda kepadanya : “Kawinlah dengan Usamah”. Diriwayatkan oleh Muslim.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 369.

Jumat, 08 Mei 2009

URUSAN PERKAWINAN (25)

Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata; Seorang laki-laki telah mentalak istrinya tiga kali, lalu dikawin oleh laki-laki lain dan ditalaknya sebelum dicampuri; kemudian suaminya yang dahulu ingin mengawininya lagi. dan ia bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang itu, beliau bersabda: “Jangan, sehingga laki-laki lain merasai manisnya percampuran (bersetubuh) dengan perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suaminya yang dahulu”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Muslim.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 368.

Rabu, 06 Mei 2009

URUSAN PERKAWINAN (24)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak boleh kawin orang yang telah berzina telah dijilid (kena hukuman cambuk), kecuali dengan orang yang semacamnya”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dan rawi-rawinya dapat dipercaya.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 368.

Senin, 04 Mei 2009

URUSAN PERKAWINAN (23)

Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia berkata ; “Rasulullah mengutuk orang yang menghalalkan dan yang dihalalkan)”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i, Tirmidzy, dan disahkannya. Dan dalam bab ini dan Ali diriwayatkan pula oleh Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) kecuali Nasa’i.

(Penyelang dan yang diselang) Perempuan yang sudah ditalak tiga kali, maka suaminya tidak dapat mengawininya lagi (tak dapat diruju’) sebelum dikawin oleh laki-laki lain. Si A mentalak istrinya yang ke tiga kalinya sehingga habis ‘iddah, lalu menyuruh si B mengawini bekas istrinya itu dengan penjanjian supaya ditalak lagi, dengan demikian si A bisa kawin lagi kepada perempuan itu. Si A disebut Muhaltal dan si B disebut Muhallil, dua-duanya dikutuk Rasulullah s.a.w.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 367-368.

Sabtu, 02 Mei 2009

URUSAN PERKAWINAN (22)

Dari Rabi’ bin Saburah dari ayahnya r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kepada kalian mengawini perempuan untuk sementara waktu dan Allah telah mengharamkannya demikian itu sampai hari kiamah, Maka barangsiapa yang mempunyai sesuatu dari perempuan-perempuan itu hendaklah ia membiarkan jalannya (melepaskannya), dan janganlah kalian mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka”. Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 367.