Dan lagi dari jalan Said bin Musayyab r.a. ia berkata; “Umar telah memberi keputusan tentang orang yang lemah alat kelaminnya (sudah impotent) diberi waktu satu tahun lamanya”. Rawi-rawinya dapat dipercaya.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar