"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 26 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (9)

Dan lagi dari jalan Said bin Musayyab r.a. ia berkata; “Umar telah memberi keputusan tentang orang yang lemah alat kelaminnya (sudah impotent) diberi waktu satu tahun lamanya”. Rawi-rawinya dapat dipercaya.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar