"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 22 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (7)

Dari Sa’id bin Almusayyab bahwasanya Umar bin Khattab berkata ; “Apabila seorang laki-laki mengawini seorang wanita, lalu menyampurinya dan terdapat perempuan itu berpenyakit kudis, atau gila, atau kusta, maka perempuan itu berhak menerima maskawjn, sebab ia telah disentuh olehnya, dan laki-laki itu berhak (berbuat sesuatu) atas orang yang telah menipu dia (tentang perkawinan)”. Dikeluarkan oleh Sa’id bin Mansur dan Malik bin Abu Syaibah dan rawi-nawinya dapat dipercaya.
-------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar