"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 24 Mei 2009

KUFU (PERSESUAIAN) DAN PEMILIHAN (8)

Dan Sa’id meriwayatkan pula dari ‘Ali hadits seperti itu, dan ditambah “Dan perempuan itu berpenyakit qorn (penyakit kelamin), maka suaminya boleh pilih, dan apabila ia telah menyetubuhinya), maka perempuan itu berhak menerima maskawinnya, karena telah dihalalkan kemaluannya”.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar