Dari Rabi’ bin Saburah dari ayahnya r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kepada kalian mengawini perempuan untuk sementara waktu dan Allah telah mengharamkannya demikian itu sampai hari kiamah, Maka barangsiapa yang mempunyai sesuatu dari perempuan-perempuan itu hendaklah ia membiarkan jalannya (melepaskannya), dan janganlah kalian mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka”. Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 367.
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 367.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar