Dari Nafi bin Sinan r.a.; Bahwasannya ia masuk Islam sedangkan istrinya tidak mau masuk Islam, lalu Nabi s.a.w. mendudukkan si ibu di satu pihak dan si ayah di satu fihak, kemudian beliau mendudukkan anaknya di antara suami-istri itu, dan si anak itu cenderung kepada ibunya, lalu Nabi s.a.w. berdo’a : “Ya Allah, berilah anak ini petunjuk”. Maka anak itu cenderung kepada ayahnya, kemudian ayahnya memungut anak itu. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan disahkan oleh Hakim.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 424-425.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 424-425.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar