"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 24 Desember 2009

URUSAN PIDANA (1)

Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak dihalalkan darahnya seseorang Muslim yang mengakui bahwasannya tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku ini adalah utusan-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari yang tiga macam : 1. Duda/ janda, yang berzina, 2. yang (dihukum mati karena) membunuh orang, 3. orang yang meninggalkan agamanya, serta memisahkan diri dari jama’ah (murtad)”. Muttafaq ‘alaih.

Dari ‘Aisyah r.a. dari Rasulullah s.a.w., beliau bersabda : “Tidak halal membunuh orang Islam kecuali disebabkan salah satu dan tiga perkara : 1. Yang sudah berumahtangga berzina, lalu dirajam, 2. Orang yang membunuh orang Islam dan 3. Melawan pada Allah dan Rasul-Nya, ia dihukum mati, atau disalib, atau dibuang.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasai dan disahkan oleh Hakim.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 427.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar