"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 16 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (14)

Dari Hasan dari Samurah r.a. dari Nabi s a.w. bèliau bersabda : “Perempuan yang dikawinkan oleh dua wali, maka ia bagi yang pertama”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan dihasankan oleh Tirmidzy.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 364.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar