"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 10 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (11)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan Perawan musti dengan izinnya, dan izinnya itu ialah diamnya”. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam sebuah lafadh : “Tidak ada urusan bagi wali dengan janda, dan perempuan yatim itu diminta izinnya”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i, dan disahkan oleh Ibnu Hibban.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 363.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar