"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 31 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (6)

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Janganlah seseorang di antara kalian meminang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya, kecuali kalau peminang (pertama) meninggalkannya, sebelum datang pinangan kedua, atau ia (peminang pertama) memberi izin kepadanya”. Muttafaq ‘alaih dan lafadh ini dalam riwayat Bukhary.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 359.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar