"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 29 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (5)

Dari Jabir r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila seseorang di antara kalian meminang perempuan, kalau dapat ia lihat dari padanya apa-apa yang dapat menarik akan mengawininya, lakukanlah”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan rawi-rawinya dapat dipercaya, dan disahkan oleh Hakim.

Dan bagi hadits itu ada saksi dalam riwayat Tirmidzy dan Nasa’i dan Mughirah, dan dalam riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan hadits Muhammad bin Maslamah.

Dan dalam riwayat Muslim dan Abu Hurairah r.a. : Bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda kepada laki-laki yang akan mengawini seorang perempuan : “Sudahkah engkau melihat wanita itu ?“ Jawabnya : “Belum”. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau melihatnya dulu!”
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 358-359.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar