"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 23 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (2)

Dari Anas bin Malik r.a. : Bahwasanya Nabi s.a.w memuji Allah dan menyanjung-Nya kemudian beliau bersabda : “Akan tetapi aku sholat dan tidur dan puasa dan berbuka dan mengawini perempuan : maka barangsiapa yang tidak suka akan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Muttafa‘alaih.

Dari padanya r.a. ia berkata : Adalah Rasulullah s.a.w. menyuruh kita supaya kawin dan melarang dengan keras membiarkan perempuan (tidak kawin). Beliau bersabda : “Hendaklah kalian mengawini perempuan yang subur (tidak mandul) dan penyayang, sebab dengan kalianlah ummuatku menjadi lebih banyak daripada ummat para Nabi yang lain, di hari kiamat”. Diriwayatkan oleh Ahmad, disahkan oleh Ibnu Hibban, dan baginya ada saksi dari riwayat Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dari hadits Ma’qil bin Yasar.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 356-357.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar