"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 04 Januari 2013

MANDI DAN HUKUM JUNUB (9)

Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan mesjid bagi yang haid dan yang junub”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Yakni tinggal di dalam Mesjid, adapun kalau hanya sekedar lewat saja tidak dilarang, demikian pula untuk mengambil sesuatu dari dalam Mesjid, sebagaimana yang diterangkan dalam Qur’an surat An-Nisa’ ayat 43.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah,  halaman 48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar