"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 10 Januari 2013

MEMBELANJAI ANAK KELUARGA (4)

Abu Mas’ud Albadry r.a. dari Nabi s.a.w. bersabda : Apabila seorang membelanjai isterinya, dengan mengharapkan pahala, maka tercatat baginya sebagai sedekah. (HR. Buchary dan Muslim).
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 282.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar