"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 17 Januari 2013

HAID (6)

Dari ‘Aisyah ra., Tatkala kami sampai ke Sarif (suatu tempat jauhnya ± 10 mil ke Mekah dari jurusan Madinah), saya berhaid. Maka Nabi saw bersabda : “Lakukanlah segala yang di lakukan oleh yang berhaji, hanya tidak boleh berthawaf di Baitullah, sehingga engkau suci”.  Mutafaq ‘alaih dari hadits yang panjang


Dari Ummu Salamah ra., ia berkata ; “Adalah wanita-wanita yang nifas di zaman Nabi sa.w. duduk (tidak sholat) sehabis melahirkannya, empat puluh hari”.
Diriwayatkan oleh Imam yang Lima kecuali Nasa’i, dan lafadh ini dan Abu Daud. Dan pada satu lafadh yang lain dalam riwayatnya : “Dan Nabi s.a.w. tidak menyuruhnya mengqadla sholat semasa nifas, dan Hakim mengesahkannya.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 58-59.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar