"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 13 Januari 2013

HAID (2)

Dari Hamnah binti Jahsyin r.a., ia berkata; Aku pernah istihadlah yang banyak dan deras, lalu saya datang kepada Nabi s.a.w. meminta fatwanya, maka sabdanya : “Yang demikian itu adalah gangguan dari setan, maka berhaidlah kamu enam atau tujuh hari, kemudian mandi. Maka apabila kamu bersih sholatlah 24 hari atau 23 hari, dan puasalah dan sholatlah karena yang demikian itu cukup bagimu Dan demikianlah kamu lakukan tiap bulan sebagaimana wanita-wanita haid. Dan apabila engkau kuat mengakhirkan Dhuhur dan mempercepat Ashar (lakukanlah), kemudian kamu mandi tatkala engkau bersih, lalu kamu menjama’ Dhuhur dan Ashar. Kemudian kamu akhirkan Maghrib dan mempercepat ‘Isya’, lalu kamu mandi dan jama’kan dua sholat itu, kemudian kamu mandi untuk Shubuh dan sholatlah”. Beliau bersabda : “Dan yang demikian itu adalah perkara yang paling aku sukai dari yang lainnya”. Dikeluarkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) kecuali Nasa’i, dan disahkan oleh Tirmidzi, dihasankan oleh Bukhari.

“Sholatlah 24 hari atau 23 hari” dari satu bulan (30 hari), jadi 30 hari dikurangi 6 hari (masa haidl) sisa 24 hari.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 55-56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar