"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 24 Januari 2013

URUSAN JENAZAH (7)

Dari Abu Hurairah r.a. dan Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Ruh orang mukmin itu bergantung dengan hutangnya, sehingga dilunasi (dibayarkan orang)”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dan ia menghasankannya.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Janaiz,  halaman 196.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar