"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 16 Januari 2013

HAID (5)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., dari Rasulullah s.a.w. tentang laki-laki yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan haid, beliau bersabda : “Ia musti bersidkah satu dinar atau setengah dinar”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah. Tirmidzi dan Nasa’i), dan disahkan oleh Hakim dan Ibnul Qatthan, tapi yang lain dari mereka berdua mentarjihkan mauqufnya

Dari Abu Said Alkhudniyi r.a., ia berkata Rasulullah s.a.w bersabda : “Bukanlah wanita itu apabila haid tidak sholat dan tidak sembuh”.
Muttafaq‘alaih dan hadiis panjang
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 57-58.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar