Nafi’ berkata : Umar bin Al-Khotthob menentukan belanja bagi sahabat Muhajirin 4000 (empat ribu), tetapi untuk putranya sendiri diberi 3500 (tiga ribu lima ratus). Dan ketika ditanya : Mengapakah kamu mengurangi bagiannya? Jawabnya : Ia dibawa hijrah oleh ayahnya. Tidak dapat disamakan dengan orang yang berhijrah sendiri. (HR. Buchary).
--------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 492.
--------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 492.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar