Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang keburu (kebagian) sholat Jum’at dan lainnya satu raka’at, hendaklah ia tambah kekurangannya raka’at, maka ia telah sempurna sholatnya”. Diriwayatkan oleh Nasa’i, Ibnu Majah, Darukutny, dan lafadh ini adalah riwayat Darukutny dengan sanad yang shahih, tapi Abu Hatim menguatkan mursalnya.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab "Kitabush-Sholat", halaman 166.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab "Kitabush-Sholat", halaman 166.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar