"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 03 Oktober 2013

SHOLAT ORANG DALAM PERJALANAN DAN ORANG SAKIT (5)

Dan Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata ; ”Nabi s.a.w. tinggal (dalam perjalanan) sembilan belas hari, beliau meng-qashar sholatnya”. Dan dalam lafadh lain : di Mekah sembilan belas hari”. Diriwayatkan oleh Bukhary. Dan pada sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Daud : “Tujuhbelas”. Dan dalam riwayat lainnya : “Limabelas”. Dan dalam riwayat Abu Daud pula dari Imran bin Hushain r.a.; “Delapan belas”.

Dalam riwayat Abu Daud pula, dari Jabir ra.; “Beliau tinggal di Tabuk duapuluh hari meng-qashar sholat”. Dan rawi-rawinya kuat, hanya hadits ini diperselisihkan mausulnya.

Hadits tersebut diatas menunjukkan bahwa apabila kita dalam per jalanan, sedalam itu kita boleh sholat qasar dan tidak ditentukan batas waktu. Jika ada batas waktu, tentu diterangkan oleh Nabi s.a.w. dan shahabat-shahabatnya.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 161-162.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar