Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang mandi, lantas pergi Jum’at, dan ia sholat berapa raka’at saja ia mau (sholat ini adalah sholat sunah “intidlar” (sholat menunggu datangnya imam)), kemudian ia diam sehingga Imam selesai berkhutbah, lalu sholat bersama imam, maka dosanya antara Jum’at itu dan Jum’at lainnya akan dihapuskan, dan lebih tiga hari”. Diriwayatkan oleh Muslim.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab "Kitabush-Sholat", halaman 170-171.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab "Kitabush-Sholat", halaman 170-171.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar