Dari Jabir r.a., ia berkata. Pada hari Jum’at masuklah seorang laki-laki sedang Nabi s.a.w. sedang berkhutbah, maka sabdanya : “Apakah kamu telah sholat”, ia menjawab : “Belum”. Sabdanya : “Berdirilah dan sholatlah dua raka’at”. Muttafaq’alaih.
Sholat yang dimaksud adalah sholat “tahiyyatul-masjid”. Hadits ini menunjukkan bahwa imam boleh bertanya kepada makmum di tengah-tengah khutbah, dan makmum yang diajak bicara boleh bicara, yang lain tetap diam.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab "Kitabush-Sholat", halaman 169.
Sholat yang dimaksud adalah sholat “tahiyyatul-masjid”. Hadits ini menunjukkan bahwa imam boleh bertanya kepada makmum di tengah-tengah khutbah, dan makmum yang diajak bicara boleh bicara, yang lain tetap diam.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab "Kitabush-Sholat", halaman 169.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar