"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 19 November 2015

Hukuman Bagi Pelaku Faahisyah

Faahisyah (Homoseksual) adalah jalan yang ditempuh ummat Luth, jalan orang-orang yang rusak. Inilah sebagian dampak negatif yang ada di jalan kedurhakaan. Mereka berjalan ke tempat penyiksaan, dengan bermacam-macam siksaan ---Allah ta'ala kirimkan malaikat untuk menghancurkan negerinya (QS. 29 : 31), diawali dengan hembusan angin (QS. 54 : 34) dan dihujani batu (QS. 7 : 84, QS. 25 : 40 dan QS. 27 : 58) yang tercipta dari tanah yang terbakar (QS. 11 : 82 dan QS. 15 : 74) serta dibinasakan pula dengan suara keras yang mengguntur (QS. 15 : 73) dan Allah ta'ala angkat negeri itu lalu dibalik-Nya, lantas di tenggelamkan (QS. 26 : 120) dan binasalah kaum Luth (QS. 37 : 136)--- yang telah dihimpun Allah ta'ala. Kisah kaum Luth akan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bisa mengambil pelajaran dan peringatan bagi orang-orang yang bertakwa.

Seputar Homoseksual di Masa Sahabat
Khalid bin Walid pernah menulis surat kepada khalifah Rasulullah; Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu, bahwa dia mendapatkan di sebuah perkampungan bangsa Arab, seorang laki-laki yang dinikahkan dengan laki-laki lain, sebagaimana pernikahan dengan wanita. Maka Abu Bakr radhiyallahu anhu mengumpulkan beberapa orang dari kalangan sahabat. Abu Bakr radhiyallahu anhu meminta pendapat mereka mengenai masalah ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata : "Ini merupakan dosa yang tidak dilakukan kecuali satu umat, lalu Allah berbuat kepada mereka seperti yang telah kalian ketahui. Menurut pendapatku, bakarlah mereka dengan api". Maka mereka sependapat untuk membakar pelakunya dengan api. Ibnu az-Zubair dan Hisyam bin Abdul Malik sependapat dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu.
Sedangkan menurut Umar bin Khattab radhiyallahu anhu; "Barangsiapa berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, maka bunuhlah dia. Tidak ada bedanya, apakah yang melakukan itu sudah menikah atau masih bujangan, sementara itu menurut pendapat Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma, dia harus dirajam baik yang sudah menikah maupun yang masih bujangan. Hal ini didasarkan kepada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Barangsiapa berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, maka bunuhlah dia".
Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma pun melukiskan kegelisahan Rasulullah, beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ; "Sesungguhnya ketakutan yang paling ku takutkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth". (HR. Ahmad, at-Tirmidzy, Ibnu Majah dan al-Hakim).
Pezina, itu pula yang disematkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada pelaku faahisyah (homoseksual); "Jika laki-laki mencampuri laki-laki lain, maka keduanya berbuat zina". (HR. al-Baihaqy).
Lebih tegas lagi Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ; "Siapa yang kalian dapatkan berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang dikerjai". (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzy, Ibnu Majah dan al-Baihaqy).
Sementara Abu Hurairah radhiyallahu anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Siapa yang kalian dapatkan berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, maka rajamlah dia".
Empat pemimpin yang pernah membakar orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, yaitu Abu Bakr ash-Siddiq radhiyallahu anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu anhuma dan Hisyam bin Abdul-Malik radhiyallahu anhu.
---------------
Bibliography :
Al Qur'aan dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, Depag, Pelita II/ 1978/ 1979.

Raudhah al-Muhibbin wa Nuzhah al-Musytaqin; Ibnu Qayyim al-Jauziyyah; Penerbit Darul Falah Jakarta Timur, cetakan kesebelas : Jumadil Tsani 1423H (2002 M), halaman 318-328.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar