LONDON, Jum’at (Middle East Monitor): Komite Tawanan Palestina menyatakan, UU baru ‘Israel’ yang menetapkan hukuman penjara tiga tahun bagi anak-anak Palestina yang melempar batu merupakan “bencana”. Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan oleh kantor berita Anadolu, komite menyatakan bahwa UU tersebut merupakan bagian dari “rasisme dan balas dendam” dalam perundang-undangan ‘Israel’. “Hal itu bertentangan dengan seluruh konvensi internasional, yang secara jelas melindungi anak-anak, menghargai hidup mereka dan menjamin privasi mereka,” ungkap organisasi pembela hak asasi manusia itu.
Undang-undang yang disahkan pekan ini juga mencabut asuransi kesehatan nasional keluarga anak-anak Palestina yang melempar batu itu selama mereka dipenjara. Sekitar 6.500 warga Palestina kini berada di penjara-penjara Zionis, termasuk lebih dari 300 anak-anak. Penjajah Zionis telah menangkap lebih dari 8.500 anak-anak Palestina sejak tahun 2000.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)
Undang-undang yang disahkan pekan ini juga mencabut asuransi kesehatan nasional keluarga anak-anak Palestina yang melempar batu itu selama mereka dipenjara. Sekitar 6.500 warga Palestina kini berada di penjara-penjara Zionis, termasuk lebih dari 300 anak-anak. Penjajah Zionis telah menangkap lebih dari 8.500 anak-anak Palestina sejak tahun 2000.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar