Dari Abu Sa’id Alkhudriyyi r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang mengupah seorang buruh hendaklah ia terangkan upahnya “kepadanya”. Diriwayatkan oleh Abdrrazaq padanya ada inqitha, tapi Baihaqy menganggapnya mausul dari jalan Abu Hanifah.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 337.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 337.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar