"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 15 Maret 2014

HARAM MAKAN ATAU MINUM MEMAKAI BEJANA MAS ATAU PERAK (1)

Anas r.a. berkata : Ketika tiba waktu sholat, berdirilah orang-orang yang berdekatan rumahnya, ke rumahnya untuk berwudlu, tiba-tiba dibawakan kepada Rasulullah s.a..w. suatu bejana tempat air dari batu yang agak kecil tidak cukup untuk menghamparkan tangan di dalamnya, maka Rasulullah s.a.w. meletakkan tangan ke dalam air dan menyember (Mancur) air dari jari-jari Rasulullah s.a.w. hingga dapat berwudlu semua sahabat. Ketika ditanya : Berapa banyak kamu ketika itu? Jawabnya : Delapan puluh lebih. (HR. Buchary dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim : Rasulullah s.a.w. : minta tempat air, mendadak dibawakan kepadanya bejana air yang dangkal berisi air sedikit, maka Nabi s.a.w. memasukkan jari-jarinya ke tempatair, hingga saya dapat melihat air yang menyumber (mancur) dari jari-jari Nabi s.a.w. dan saya catat yang wudlu’ antara tujuh sampai delapan puluh orang.
---------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 614-615.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar