"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 15 Maret 2014

GASAB ATAU MENGAMBIL BARANG TANPA IZIN (2)

Dari Anas r.a.; “Sesungguhnya Nabi saw. berada di salah seorang istrinya, maka seseorang Ummul-Mu’minin mengirimkan sepiring makanan oleh khadamnya, maka istri beliau itu memukul piring itu hingga pecah, maka beliau mengumpulkan piring pecah itu dan beliau meletakkan makanan itu di atasnya, lalu beliau bersabda : “Hendaklah kalian memakannya!“ Dan beliau menyerahkan piring yang baik (penggantinya) kepada khadam dan menyimpan piring yang pecah itu”. Diriwayatkan oleh Bukhary dan Tirmidzy : “Ia menerangkan bahwa yang memukul itu ialah ‘Aisyah, dan ditambahkan : “Dan Nabi s.a.w. bersabda : “Makanan diganti dengan makanan lagi, dan bejana diganti dengan bejana lagi”. Dan disahkannya.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 329.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar