"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 23 Maret 2014

PENYIRAMAN DAN SEWAAN (2)

Dari Handhalah bin Qais r.a. ia berkata; “Saya bertanya kepada Rafi’ bin Khadij tentang sewaan tanah dengan emas dan perak, ia berkata : Boleh, sebab orang-orang di zaman Rasulullah s.a.w. menyewakan pohon-pohon yang jalan-jalan air, dan hulu-hulu air, dan macam-macam tanaman, maka rusaklah yang ini dan selamat yang itu, dan rusak yang itu, selamat yang ini; dan bagi orang-onang tidak ada sewaan kecuali ini karenanya beliau melarangnya. Adapun sesuatu yang dikenal (diketahui dengan jelas) dan dijamin itu boleh”. Diriwayatkan oleh Muslim, dan padanya ada keterangan bagi yang diringkaskan dalam Muttafaq ‘alaih tentang larangan sewaan tanah.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 334-335.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar