"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 04 Maret 2014

ATURAN MINUM, DAN SUNNAT BERNAFAS DI LUAR AIR

Anas r.a. berkata : Rasulullah jika minum bernafas sampai tiga kali. (HR. Buchary dan Muslim)

Berarti tidak minum sekaligus, tetapi bernafas harus di luar gelas air, jangan sambil minum

Ibn ‘Abbas r.a. berkata. : Rasulullah s.a.w bersabda : Jangan kamu ini sekaligus bagaikan onta, tetapi minumlah dua atau tiga kali, dan bacalah nama Allah jika akan minum, dan bacalah ALHAMDU LILLAH jika selesai minum. (HR. Attirmidzy).

Abu Qatadah r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. telah melarang orang bernafas dalam tempat air minumnya. (HR. Buchary dan Muslim).
---------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 607-608.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar