"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 18 Maret 2014

PEMINDAHAN HAK-MILIK ATAU SYUF’AH (1)

Dari Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata, “Rasulullah memutuskan ada syuf’ah pada tiap-tiap barang yang belum dibagikan, dan apabila sudah tentu batas-batasnya dan cara-cara/ jalan-jalannya, maka tidak ada lagi syuf’ah”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Bukhary. Dan dalam riwayat Muslim : “Syuf’ah pada tiap-tiap persekutuan tanah atau rumah-rumah dan tembok, tidak baik”. Dan dalam lafadh lain : “Tidak halal orang menjual kecuali sesudah diperlihatkan kepada sekutunya” Dan pada riwayat Thahawy : “Nabi s.a.w. memutuskan adanya syuf’ah pada tiap-tiap sesuatu”. Rawi-rawinya orang kepercayaan.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 331.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar