Dari Anas bin Malik r.a.; Bahwasanya Nabi saw. melarang menjual buah-buahan melainkan sesudah baik; ada oang bertanya : “Bagaimana baiknya?” Beliau menjawab : “Merah dan kuning”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam Bukhary.
Dari padanya ra; “Bahwasanya Nabi s.a.w. melarang menjual anggur melainkan sesudah hitam, dan menjual biji melainkan sesudah tua”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) kecuali Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 312-313.
Dari padanya ra; “Bahwasanya Nabi s.a.w. melarang menjual anggur melainkan sesudah hitam, dan menjual biji melainkan sesudah tua”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) kecuali Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 312-313.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar