"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 26 Januari 2014

PENYERAHAN, UTANG DAN BARANG JAMINAN (1)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata; Nabi s.a.w. tiba di Medinah dan orang-orang meminjamkan buah-buahan satu tahun dan dua tahun, maka beliau bersabda : “Barangsiapa yang meminjamkan (mengutangkan) buah-buahan (kurma, gandum, anggur dan sebagainya), hendaklah ia mengutangkan dengan takaran yang tentu dan timbangan yang tentu, sampai batas waktu yang tentu”. Muttafaq ‘alaih. Dan dalam riwayat Bukhary: “Barangsiapa mengutangkan sesuatu”.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 314.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar