"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 30 Januari 2014

PENYERAHAN, UTANG DAN BARANG JAMINAN (4)

Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata; Saya berkata : “Ya Rasulullah, si Fulan datang dari Syam membawa barang pakaian, utuslah seseorang untuk mengambil (mengutang) dua buah baju yang akan dibayar dalam tempo yang dekat”. lalu Rasulullah mengutus orang kepada si Fulan, tapi si Fulan menolak. Diriwayatkan oleh Hakim dan rawi-rawinya dapat dipercaya.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 315.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar